MEDAN, iNews.id – Tim gabungan Satreskrim Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengamankan seorang pelaku penista agama berinisial AAR, Kamis (29/11/2018).
AAR yang diketahui masih berstatus pelajar SMA itu ditangkap polisi di rumahnya Jalan Tuar Indah 11 Nomor 35 Blok 9 Komplek Griya Martubung Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Medan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, penangkapan AAR ini setelah polisi mendapat pengaduan dari seorang warga, Mahmud Al Husyairi dan kawan-kawannya bahwa ada postingan menjurus penistaan agama di media sosial Facebook.
“Postingan pelaku ini viral di media sosial. Awalnya dari pacaran yang mana pelaku disumpah pacarnya karena selingkuh. Tapi, pelaku malah menginjak-injak Alquran. Kita percepat masalah ini untuk segera disidangkan ke pengadilan karena pelaku masih di bawah umur,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan penyidik pelaku mengaku selama berpacaran dengan TA berselingkuh dengan wanita lain. Kemudian pacarnya meminta bila pelaku mau kembali berpacaran kepadanya harus bersumpah dengan Alquran.