Dirjen Pajak Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp10,2 Miliar di Medan

Wahyudi Aulia Siregar
Proses penyitaan aset penunggak pajak di salah satu bank di Kota Medan. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyita terhadap aset penunggak pajak senilai Rp10,2 miliar. Penyitaan melalui Juru Sita Pejak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah itu bekerja sama dengan KPP Madya Dua Bandung.

Kepala Bidang P2Humas pada Kanwil DJP Sumatera Utara I, Bismar Fahlerie, mengatakan aset yang disita itu dalam bentuk tiga rekening penanggung pajak. Dengan penyitaan tersebut, aset tersebut kini berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak, untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya.

"Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, dan dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak," kata Bismar, Rabu (1/12/2021)

Penyitaan tersebut merupakan rangkaian penegakan hukum yang secara konsisten dilakukan Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Sumut.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Natal di Tengah Bencana, Polri Ubah Posko Pengungsian jadi Tempat Ibadah Sementara

57 tahun lalu

1.000 Unit Hunian Tetap Disiapkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut

57 tahun lalu

Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumatra Bertambah jadi 1.016 Orang, 212 Hilang

57 tahun lalu

LAZ Gerakin Salurkan Bantuan Ribuan Paket Logistik ke Korban Banjir Aceh dan Sumut

57 tahun lalu

Update Terkini Korban Bencana Aceh dan Sumatera: 836 Orang Tewas, 518 Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal