Ijeck juga hanya menanggapi santai saat diminta pendapatnya soal kasus yang menjeret PT ALAM tersebut. Sebab kasus ini baru dilaporkan Desember 2018, sementara perusahan sudah lama beroperasi.
"Polisi mungkin ada hal tertentu ya. Ya itu silahkan saja. Tapi kan pembuktiannya nanti. Ini kan sekarang saya hadir, ngasih keterangan, mudah-mudahan polisi melakukan hal yang terbaik," katanya.
Ijeck menuturkan sudah cukup lama meninggalkan perusahan (PT ALAM). Dalam pemeriksaan itu juga tidak ada dokumen yang disertakan. “Hanya ngasih keterangan saja, yang berkaitan dengan perusahaan,” tuturnya.
Menurutnya, soal historis lahan yang diduga dialihfungsikan dari hutan lindung menjadi perkebunan sawit merupakan ranahnya Dinas Kehutanan. "Saya rasa kawan-kawan tanya ke Dinas Kehutanan saja ya. Lebih pas, jangan salah nanti saya menyampaikannya," ucapnya.
Diketahui dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan Musa Idhis Shah alias Dody Shah yang merupakan adik Wagub Sumut Musa Rajekshah sebagai tersangka.