Diperiksa 5 Jam, Oknum Anggota DPRD Labusel Diduga Aniaya Sopir Tidak Ditahan

Fachrizal
Kuasa hukum anggota DPRD Labusel yang terjerat kasus dugaan penganiayaan menunjukan berkas pemeriksaan di Mapolres Labusel. (Foto: iNews/Fachrizal)

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit tidak berkomentar banyak ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut.

Dia hanya mengatakan, status IF maupun tiga terlapor lainnya masih sebagai saksi. “Mereka tidak ditahan karena masih berstatus saksi,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya terlapor disangkakan melanggar KUHP pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,  dan junto  pasal 170 ayat 2 dapat diancam 9 tahun penjara.  Dan sampai saat ini belum diketahui pasti  jadwal kapan rencana balik akan dilakukan pemanggilan lagi terhadap terlapor, yang salah satunya merupakan oknum DPRD Labusel. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

57 tahun lalu

6 Jam Buron, Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto Ditangkap! 

57 tahun lalu

Tak Terima Dipecat, 3 Anggota Polda Kepri Penganiaya Bripda Natanael Ajukan Banding

57 tahun lalu

5 Fakta Bripda Natanael Tewas Dianiaya Senior di Polda Kepri, Nomor 4 Bikin Elus Dada

57 tahun lalu

Selain Dipecat, Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku Terancam 15 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal