Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit tidak berkomentar banyak ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut.
Dia hanya mengatakan, status IF maupun tiga terlapor lainnya masih sebagai saksi. “Mereka tidak ditahan karena masih berstatus saksi,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya terlapor disangkakan melanggar KUHP pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, dan junto pasal 170 ayat 2 dapat diancam 9 tahun penjara. Dan sampai saat ini belum diketahui pasti jadwal kapan rencana balik akan dilakukan pemanggilan lagi terhadap terlapor, yang salah satunya merupakan oknum DPRD Labusel.