Dipanggil Ombudsman Terkait Insentif Nakes RSUD Pirngadi, Ini Penjelasan Pemko Medan

Stepanus Purba
Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman memberi keterangan usai diperiksa di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (19/2/2021). (Foto: istimewa)

Dia menyebutkan anggaran tersebut merupakan insentif untuk tiga bulan. Namun yang bisa dibayarkan kepada nakes di Pirngadi Medan dan sejumlah puskemas milik Pemko Medan hanya dua bulan insentif. 

Lalu, pada tahap kedua dianggarkan lagi dana insentif sejumlah 2,5 Milliar ada Oktober 2020. Total dan dari kedua tahap itu berjumlah 6,3 Milliar.

"Ini pun hanya bisa membayarkan empat bulan dan rata-rata perbulan Rp1,5 milliar," ujarnya. 

Wiriya mengatakan dana insentif untuk nakes setiap bulan berbeda-beda. Pasalnya, besaran insentif yang diberikan berdasarkan jumlah kasus yang ada. 

Hal itu yang harus disampaikan oleh pihak Rumah Sakit Pirngadi ke Dinas Kesehatan Kota Medan. Ternyata, kata Wiriya untuk bulan ketiga daftar yang masuk dari RSUD Pirngadi kelebihan. Kondisi membuat dana insentif belum bisa dibayarkan kepada nakes. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begal Sadis di Jeneponto Ditangkap, 2 Nakes Jadi Korban hingga Patah Tulang

57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

57 tahun lalu

6 Debt Collector Rampas Mobil di Medan, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

57 tahun lalu

Gudang Ekspedisi di Medan Ludes Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal