Dilapor Nyaris Pukul Panwascam, Akhyar: Itu berita bohong yang Sangat Menyesatkan

Ahmad Ridwan Nasution
Akhyar Nasution saat beri klarifikasi di Gakkumdu Medan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Sementara Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap mengatakan, Akhyar Nasution telah datang memenuhi panggilan dan menyampaikan klarifikasi atas laporan yang dituduhkan kepadanya.

"Sudah ada klarifikasi. Prosesnya kini masih tahap pengkajian. Hasil verifikasi kami teruskan ke Gakkumdu untuk lihat hasilnya akan lanjut atau dihentikan," kata Payung.

Diketahui, jika laporan tersebut dinyatakan terbukti dan berlanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 98a, Akhyar bisa kena pidana paling lama dua tahun penjara karena menghalang-halangi petugas dalam melakukan pengawasan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Longsor di Medan Timpa Pekerja, 1 Tewas 1 Lainnya Belum Ditemukan

57 tahun lalu

Kronologi Kebakaran Pabrik Swallow di Medan, Api Membara Disertai 7 Kali Ledakan

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat Pabrik Swallow di Medan, Ledakan Berulang Bikin Warga Panik

57 tahun lalu

Jelang Pilkada, 3 Orang Ditangkap Dugaan Politik Uang di Humbahas

57 tahun lalu

Geger, Panwascam di Kolaka Utara Mendadak Ambruk lalu Meninggal usai Dilantik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal