Kapolres menjelaskan, semula kematian korban R (13) dikira bunuh diri. Pihak keluarga pun sudah membuat surat peryataan tidak keberatan.
"Saat jenazah dimandikan, sekujur tubuh korban terlihat lebam diduga bekas pukulan benda tumpul. Jenazah kemudian dibawa ke RSUP Adam Malik Medan untuk diautopsi," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, ditemukan titik terang penyebab tewasnya R yang ternyata akibat dianiaya.
Polsek Medang Deras kemudian menangkap kedua tersangka di sebuah lahan kosong sekitar TKP. Kedua tersangka kaget saat diamankan petugas.
Pada pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Medang Deras, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 76C KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahn 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.