“Mereka tak bisa mengelak karena barang bukti ditemukan saat transaksi berlangsung. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku mendapat ganja dari seseorang di Aceh seharga Rp900.000 per kilogram, lalu hendak menjualnya Rp1,5 juta per kilogram,” katanya.
Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelabuhan Belawan. Polisi tengah mendalami jaringan pemasok dari Aceh yang diduga menjadi sumber utama barang haram tersebut.
AKP Ismail juga mengapresiasi laporan masyarakat yang berperan besar dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami akan terus bergerak menindak segala bentuk peredaran narkoba, terutama di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” ucapnya.