Demokrat Yakin JR Saragih- Ance Selian Akan Ditetapkan Jadi Paslon

Stepanus Purba
Ketua Tim Pemenangan Partai Demokrat Meilizar Latif di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Senin (12/2/2018). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

Pasangan JR Saragih dan Ance Selian berencana mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Selasa, 13 Februari 2018, setelah dinyatakan gagal menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Sumut oleh KPU Sumut. Saat ini, berjas gugatan sedang dilengkapi.

Ketua Tim Pemenangan Partai Demokrat Meilizar Latif mengatakan, pihaknya akan membawa sejumlah alat bukti terkait legalisasi ijazah milik JR Saragih yang dinyatakan oleh KPU Sumut tidak memenuhi syarat. “Kami lengkapi apa saja yang dikatakan bermasalah oleh KPU. Kami akan tunjukkan ijazah ada, legalisasi juga ada,” kata Meilizar. 

Sementara Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, KPU Sumut siap menghadapi gugatan tim JR Saragih beserta hasil yang akan diputuskan Bawaslu Sumut nantinya. KPU Sumut tidak sungkan untuk mengikuti putusan Bawaslu asalkan memiliki kekuatan hukum tetap.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diduga Tahan Ijazah Sejumlah Eks Karyawan, Pabrik Plastik di Madiun Disidak Disnakerin

57 tahun lalu

Momen Wali Kota Makassar Sidak Sekolahnya saat SD, Sekalian Cek Keaslian Ijazah

57 tahun lalu

Senyum Roy Suryo Tak Ditahan usai Diperiksa Polisi 9 Jam: Terima Kasih Semuanya!

57 tahun lalu

WNI di Australia Sebut Gibran Tak Tamat di Insearch Sydney karena Keburu Pulang ke Indonesia

57 tahun lalu

Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal