Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Sabu tersebu didapatkan dari seorang bandar berinsial I seharga Rp100.000
"Pelaku nekat menyelundupkan sabu tersebut karena permintaan dari suaminya Wili Manurung," ujarnya.
Untuk prose pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti berupa satu kotak sabun berisi sabun merek GIV, satu bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu serta dua unit handphone merek Samsung dan Nokia diamankan ke Polsek Medan Barat.