LABUHANBATU, iNews.id - Personel Polsek Torgamba, Labuhanbatu menangkap dua pelaku pencurian perhiasan emas dalam rumah di kompleks Perumahan Pulo Intan, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan. Identitas pelaku yakni Taufik Akbar (22) dan Hotdiaman Siregar alias Ronal (26) yang diamankan di dua lokasi berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda Elimawan Sitorus mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan Awalludin Nasution (56) pada Kamis (5/3/2020). Korban melaporkan kasus pencurian dalam rumahnya di kompleks Perumahan Pulo Intan Blok B 24.
"Akibat aksi pencurian tersebut, korban kehilangan sejumlah perhiasan emas miliknya senilai Rp42 juta yang disimpan di rumah," kata Eliawan, Jumat (22/5/2020).
Mendapat laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah penyelidikan selama dua bulan, polisi mengungkap identitas salah satu tersangka yang selanjutnya ditangkap pada Selasa (19/5/2020).
"Kami berhasil mengamankan tersangka Taufik Akbar alias Akbar di Desa Aek batu," ucap Eliawan.