Bahri mengaku mereka sudah menjual barang hasil curian tersebut ke penampungan barang bekas di Jalan Metal, Kota Medan. Dari penjualan tersebut, mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp2,8 juta.
"Sementara Bahri mendapatkan bagian sebesar Rp800.000," ucapnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Bahri diamankan petugas ke Polsek Medan Timur. Sementara itu, tiga orang rekannya bernama Bobi, Roji, dan Yudi masih dalam pengejaran petugas.
"Masih kami kejar dan mencari barang bukti besi yang sudah dijual," ucapnya.