Curi Benda Pusaka di Rumah Adat, Pria di Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Antara
Ilustrasi pencuri ditangkap polisi (Agung Sulistyo/iNews)

TEBING TINGGI, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian barang-barang pusaka. Aksi pencurian ini dilakukan di sebuah rumah adat di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

"Pelaku berinisial MA warga Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Senin (5/12/2022),

Dia menambahkan, kasus pencurian tersebut terungkap berawal saat petugas jaga melihat lubang kontrol angin kamar mandi di rumah adat tersebut terbuka. 

"Saksi yang merasa curiga lalu melihat rekaman CCTV dan terlihat seorang pria telah mengambil sejumlah barang pusaka yang disimpan di rumah adat tersebut," katanya.

Barang-barang yang dicuri berupa enam buah kain sarung, keris dan barang pusaka lainnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal