Curi Barang di Kantor Pemerintah di Sibolga, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Stepanus Purba
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Sibolga, Selasa (2/6/2020). (Foto: istimewa)

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti hasil curian kedua tersangka yakni satu set komputer dan satu unit kipas angin. Oleh kedua pelaku, barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya akan dibagi dua.

"Namun sebelum terjual, kedua tersangka sudah berhasil kita amankan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 subsider pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
17 jam lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

1 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

5 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

10 hari lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal