Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti hasil curian kedua tersangka yakni satu set komputer dan satu unit kipas angin. Oleh kedua pelaku, barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya akan dibagi dua.
"Namun sebelum terjual, kedua tersangka sudah berhasil kita amankan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 subsider pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.