SIBOLGA, iNews.id - Personel dari Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap dua orang pelaku pencurian barang-barang kantor milik pemerintah. Kedua pelaku yang ditangkap yakni SS alias J (34) dan FPT alias T (21).
Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan dari Rahmawani (36) ke Polres Sibolga. Kepada petugas, dia melaporkan pencurian barang-barang di kantor pemerintahan yang berada di Jalan Tongkol, Kota Sibolga, Jumat (22/5/2020).
Begitu menerima laporan, personel Sat Reskrim Polres Sibolga kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas tersangka pencurian.
Karena sudah mengantongi identitas tersangka, personel Satreskrim Polres Sibolga menangkap keduanya, sabtu (23/5/2020).
"Keduanya diamankan di salah satu kamar indekos yang berada di Jalan Horas, Kota Sibolga," kata Sormin, Selasa (2/6/2020).