MEDAN, iNews.id - Wali Kota Medan memberikan waktu kepada PT ACK selaku pengelola Mall Center Point untuk melunasi tagihan pajak sebesar Rp56 miliar. Jika dibayarkan, Pemko Medan akan mempersilahkan pusat perbelanjaan terbesar di Kota medan tersebut dibuka kembali.
"Ini kami kasih kesempatan PT ACK dalam waktu tiga hari, kalau ini bisa dituntaskan maka hari Senin (12/7/2021) akan dibuka," kata Bobby, Jumat (9/7/2021).
Selama dalam penyegelan tidak ada aktivitas di gedung tersebut. Dia meminta pihak PT ACK segera melunasi beban pajak dan denda yang selama ini ditunggak.
"Tidak boleh ada aktivitas, sebelum ada kesepakatan pembayaran dari pihak pengelola. Jangan hanya pembayaran pokoknya saja tapi juga denda, kalau enggak nanti kami yang salah," ujarnya.
Diketahui, Bobby Nasution menyegel Mall Center Point yang berada di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Penyegalan tersebut dilakukan karena PT ACK tidak kunjung membayarkan beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pusat perbelanjaan tersebut.