JAKARTA, iNews.id - Sejumlah daerah di Indonesia akan mengalami kekosongan kepala daerah seiring berakhirnya masa jabatan kepala daerah sementara Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan. Mengatasi kekosongan tersebut, pemerintah diwajibkan untuk menunjuk penjabat kepala daerah hingga kepala daerah terpilih di Pilkada Serentak 2024.
Panjangnya masa jabatan penjabat kepala daerah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengusul pemerintah menggelar uji kelayakan dan kepatutan.
"Uji kepatutan dan kelayakan dibutuhkan untuk Pj kepala daerah yang akan ditunjuk nantinya," kata Guspardi dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Guspandi mengatakan penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan yang memadai. Lamanya masa jabatan penjabat kepala daerah dikhawatirkan menghambat proses pembangunan untuk upaya menyejahterakan masyarakat. Uji kepatutan dan kelayakan diharapkan bisa membuat kewenangan penjabat bertambah, roda pemerintahan tidak stagnan dan hanya menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengambil kebijakan.
"Artinya tidak selalu harus menunggu instruksi atau petunjuk dari Kemendagri. Penjabat kepala daerah hendaknya bisa melakukan berbagai inovasi dalam mengambil berbagai kebijakan terhadap daerah yang dipimpinnya," ujarnya.