"Ibu korban mengetahui pada saat mereka ribut, tapi bukan berarti ibu korban yang melakukan menyuruh. Jadi pada saat si anak ini dimarah-marahi ibunya keluar ucapan bahwa anak ini pernah disetubuhi oleh pacar ibunya," katanya.
Pelaku mengaku menyesal sudah mencabuli putri dari pacarnya yang baru berusia 17 tahun tersebut. Dia mengaku tergiur karena melihat kecantikan korban.
"Saya tergiur, karena cantik," kata tersangka sembari tertunduk malu.
Akibat perbuatannya tersangka Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," ucapnya.