Cabuli Anak Pacar, Pria di Medan Terancam Penjara 15 Tahun

Stepanus Purba
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat menggelar konferensi pers penangkapan pelaku cabul. (Foto: istimewa)

"Ibu korban mengetahui pada saat mereka ribut, tapi bukan berarti ibu korban yang melakukan menyuruh. Jadi pada saat si anak ini dimarah-marahi ibunya keluar ucapan bahwa anak ini pernah disetubuhi oleh pacar ibunya," katanya.  

Pelaku mengaku menyesal sudah mencabuli putri dari pacarnya yang baru berusia 17 tahun tersebut. Dia mengaku tergiur karena melihat kecantikan korban. 

"Saya tergiur, karena cantik," kata tersangka sembari tertunduk malu.

Akibat perbuatannya tersangka Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kecelakaan Mengerikan 7 Kendaraan di Sibolangit, Jalur Medan-Berastagi Macet Total

3 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Sibolangit Deli Serdang, 1 Orang Tewas

10 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

11 hari lalu

Barak Narkoba Berkedok Rumah Warga di Deli Serdang Dibongkar, Dijaga CCTV Berlapis

14 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Narkoba Modus Vape Pod Getar, 1 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal