Cabuli Anak Pacar, Pria di Medan Terancam Penjara 15 Tahun

Stepanus Purba
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat menggelar konferensi pers penangkapan pelaku cabul. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial FFA (45) warga Medan Polonia. Pria tersebut ditangkap petugas karena mencabuli seorang remaja yang merupakan anak dari pacarnya. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap mengiming-imingi korban dengan menggunakan uang. Korban kerap diberikan uang mulai dari Rp20.000, Rp100.000, Rp200.000, hingga Rp1 juta. 

"Pelaku juga menjanjikan korban akan dibelikan handphone seharga Rp18 juta jika bersedia berhubungan badan," kata Riko, Kamis (4/11/2021). 

Korban yang termakan rayuan kemudian berhasil dicabuli pelaku. Total pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali. 

Riko  tidak menampik perbuatan bejat tersangka diketahui ibunya. Meski begitu, polisi belum menetapkan ibu sebagai tersangka atas kasus cabul ini.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal