Butuh Uang untuk Lebaran, 4 Orang Ini Malah Edarkan Narkoba

Ikang Amanda
Butuh Uang untuk Lebaran, 4 Orang Ini Malah Edarkan Narkoba (Foto: iNews/Ikang Amanda)

Dari pengakuan tersangka nekat jual narkoba demi kebutuhan hidup serta untuk menyambut lebaran 2022. 

"Ketiga pelaku merupakan dua jaringan. Dari penangkapan ini, kami mengumpulkan barang bukti sebanyak 228 gram," ucapnya, Rabu (27/4/2022).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal