Dia mengungkapkan, upah buruh sesungguhnya akan ditetapkan melalui upah minimum kota (UMK). Sementara UMP yang ditetapkan saat ini hanya menjadi acuan dalam penetapan UMK masing-masing daerah nantinya.
"Jadi yang lebih tinggi nanti di UMK. Karena UMP hanya acuan saja," ucapnya.
Ketua FSPMI Willy Utomo menilai, kebijakan Gubernur Sumut Edy Rahmyadi yang meneken kenaikan UMP 8.51% sangat memberatkan kaum buruh.
"Kami menuntut agar gubernur merevisi kenaikan upah buruh menjadi 15-20% atau menjadi sekitar Rp2.700.000 sampai Rp3.000.000," kata willy.
Tak hanya itu, dia juga meminta kenaikan UMK di Kota Medan, Deliserdang, Serdangbedagai dan sejumlah daerah lain berbasis industri disetarakan menjadi Rp3.500.000-Rp4.000.000.
"Hal ini sangat mendasar karena seharusnya penetapan upah tidak berdasarkan PP Nomor 78 yang hanya menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. namun berdasarkan kualitas hidup layak (KHL) yang terdapat 84 item di dalamnya sebagaimana diatur UU Ketenagakerjaan," ujarnya.
Sebelumnya, puluhan buruh yang tergabung dalam FSPMI menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan UMP sebesar 8.51% untuk tahun 2020. Selain itu, buruh juga menolak kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.