Buruh di Sumut Minta UMP 2022 Naik 16 Persen

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

"Itu tadi yang saya bilang bahwa UU Omnibus law membuat persoalan besaran upah jadi dimonopoli oleh pusat. Padahal UU sebleumnya memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan UMP," katanya.

Jika mengacu pada UU Omnibus Law, maka kenaikan upah dipastikan tidak mampu memenuhi keadilah atas peningkatan kebutuhan hidup kalangan buruh dan pekerja.

"Dudah 2 tahun tak naik. Kita berharap pemerintah memikirkan kenaikan UMP seperti tuntutan kitalah," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Toba Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

16 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

3 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan Sumut

5 bulan lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Heroin 15 Kg di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal