Buron 7 Tahun, Pembunuh Sepupu di Deliserdang Ditangkap saat Bungkus Sabu

Wahyudi Aulia Siregar
Tersangka Abul saat diamankan di Mapolsek Patumbak usai ditangkap setelah 7 tahun buron di kasus pembunuhan. (Foto: Istimewa)

DELISERDANG, iNews.id - Hasbul Khair alias Abul (35) buronan kasus pembunuhan keji yang sempat menggegerkan warga Deliserdang pada 2018 lalu akhirnya ditangkap. Dia ditangkap saat sedang membungkus narkotika jenis sabu di rumahnya, Jalan Pertahanan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Penangkapan ini menguak kembali kasus pembunuhan brutal terhadap sepupunya, Afri Winata Tarigan (27) yang terjadi 7 tahun lalu.

Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora menjelaskan peristiwa tragis itu terjadi pada 27 November 2018.

“Korban saat itu datang ke rumah tersangka Uweng (Abang Abul) untuk meminta jatah narkoba. Tapi terjadi cekcok hingga berujung pembunuhan,” ujar Daulat, Senin (28/7/2025).

Dalam insiden itu, Uweng menebas kepala korban menggunakan kapak. Sementara Abul menghantam belakang kepala korban dengan papan daun pintu. Korban tewas seketika di lokasi kejadian.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perampok yang Bunuh Lansia di Medan Ditangkap, Hendak Kabur Bareng Keluarga ke Sumbar

57 tahun lalu

Oknum TNI Bunuh Istri Gunakan Sangkur, Menikah 2011 Mulai Kurang Harmonis 2013

57 tahun lalu

Terungkap Oknum TNI Bunuh Istri Gunakan Sangkur, Personel Provos Kodam I Bukit Barisan

57 tahun lalu

Terungkap Motif Oknum TNI di Medan Bunuh Istri Gunakan Sangkur

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pria di Karimun Bunuh Mantan Istri dengan 34 Tusukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal