Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Alkes RSUD Kabanjahe Ditangkap Kejati Sumut

Antara
Ilustrasi penangkapan. (foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menangkap buron terpidana kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe. Tersangka yakni berinisial PH.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasipenkum Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol mengatakan, penangkapan terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2410/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016.

Dia menyebutkan, PH diamankan di kawasan Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sabtu (19/9) pukul 20.00 WIB. Penangkapan itu dipimpin langsung Kasi Intel Kejari Karo Ifhan Taufik Lubis.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap terpidana yang empat tahun DPO itu cukup kooperatif. Dia langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk proses administrasi," katanya.

Graham mengatakan, selanjutnya terpidana tersebut dibawa Kejari Karo untuk menjalani hukuman di Rutan.

Putusan MA menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

"Selain itu juga membayar uang pengganti sebesar Rp519.092.522. Dengan ketentuan, jika tidak mampu membayar uang pengganti akan dipidana penjara selama 2 tahun," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

8 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

29 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal