Bupati Madina Mundur, Gubernur Sumut: Yang Tak Netral Silakan Mundur

Devis Karmoy
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengomentari surat pengunduran diri Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution di Medan, Sumut, Senin (22/4/2019). (Foto: iNews/Devis Karmoy)

Sesuai aturan, bupati seharusnya menyampaikan pengunduran diri kepada DPRD setempat, dalam hal ini DPRD Madina. Surat itu selanjutnya diparipurnakan dan hasilnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

”Kalau itu menggunakan prosedur, kalau dia cerdik, cerdas, dia laporkan, dia membuatkan surat ke DPRD Kabupaten Mandailing Natal. Dari situ dilakukan rapat dan dilakukan paripurna. Jadi hasil paripurna dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri via Gubernur Sumatera Utara sehingga nanti diproses, keluar SK-nya,” kata Edy.

Diketahui Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden RI Jokowi, karena kegagalan Dahlan memenangkan Jokowi saat Pilpres di Madina.

Surat itu akhirnya viral di media sosial. Namun, Dahlan mengatakan, Presiden telah menolak pengunduran dirinya sehingga dia akan menerima perintah tersebut.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

57 tahun lalu

Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Siapkan Banding

57 tahun lalu

Kasus Tambang Emas Ilegal di Tapsel, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina, 17 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal