Bubarkan Keramaian, Satgas Covid-19 Medan: Kami Tak Ada Maksud Matikan Usaha Pedagang

Antara
Satgas Covid-19 Medan, Sumut bubarkan keramaian (Antara)

Berdasarkan surat edaran tersebut ditentukan jam operasional industri pariwisata cuma diperkenankan sampai pukul 22.00 WIB, dan pusat perbelanjaan hingga 21.00 WIB.

"Di luar batas waktu yang telah ditentukan itu, maka Satgas Covid-19 berwenang membubarkan," katanya

Lilik berharap semua pihak melakukan kerja keras dan kerjasama mengatasi Covid-19. Sehingga pandemi segera berakhir di Kota Medan.

"Untuk itu, mari kita terus disiplin melaksanakan protokol kesehatan," katanya.

Seperti diketahui, tim Satgas Covid-19 Pemkot Medan didukung aparat Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS turun mengawasi penerapan protokol kesehatan, dan mencegah kerumunan di wilayah Kota Medan.

Tim gabungan bergerak menuju lokasi, yakni para pedagang angkringan seputar kawasan heritage Kesawan akibat selama ini selalu ramai dipenuhi pengunjung yang acapkali mengabaikan protokol kesehatan. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan Sumut

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Heroin 15 Kg di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Cekcok dengan Istri, Suami di Tapanuli Tengah Bakar Rumah

57 tahun lalu

Cek Kesehatan Gratis, Dokter dan Nakes TNI Keliling Rumah Warga Terdampak Bencana Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal