Bocah Disiksa Keluarga hingga Kaki Patah di Nias Selatan, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Jonirman Tafonao
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana saat berada di rumah keluarga bocah perempuan korban penyiksaan. (Foto: Ist)

NIAS SELATAN, iNews.id - Polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus bocah disiksa akeluarga selama bertahun-tahun hingga kedua kaki patah di Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara. Tersangka berinisial D yang masih anggota keluarga korban.

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana mengatakan, satu orang telah ditetapkan tersangka dari tiga terlapor dalam kasus tersebut.

"Sudah satu orang ditetapkan tersangka berinisial D dari hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban," ujar Ferry saat dihubungi iNews, Rabu (29/1/2025) Siang.

Ferry menjelaskan kemunginan akan bertambahnya tersangka baru. Namun pihaknya masih perlu melakukan langkah-langkah tambahan untuk pembuktian. 

"Betul, kemungkinan (tersangka) bertambah. Kami hanya perlu mengecek kembali terkait dengan visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, cum kami juga perlu pembuktian," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Dangkal Guncang Nias Selatan Hari Ini, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal