Bobby Nasution Ajak Pelaku UMKM Jualan di Kesawan City, Ini Syaratnya

Stepanus Purba
Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika meninjau bagian dalam Gedung Warenhuis di Kesawan, Medan, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

7. Pasfoto ukuran 3x4 dan 2x3 masing-masing sebanyak dua lembar.

8. Foto produksi, lokasi usaha dan produk usaha minimal tiga foto (harus tampak foto pemilik usaha).

9. Fotokopi NPWP (jika ada).

10. Fotokopi izin-izin yang dimiliki, misalnya halal MUI, PIRT, BPOM, TDP, SIUP, dan lain-lain (jika ada).

11. Memiliki stempel usaha.

12. Membawa stempel produk.

Pemkot Medan akan meluncurkan destinasi baru pariwisata Kesawan City Walk itu pada Minggu (28/3/2021). Tempat ini akan menjadi pusat kuliner dan pedestrian warisan sejarah di inti kota akhir pekan ini. Ini merupakan langkah berarti mewujudkan salah satu Program Prioritas Pemkot Medan).

"Kami mohon maaf kepada warga Kota Medan jika soft launching nanti masih ada kekurangan. Namun, kami akan  terus perbaiki hingga akhirnya benar-benar baik," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sambut Human Origin Heritage, Wali Kota Robby Promosikan Budaya Salatiga ke Mancanegara

57 tahun lalu

Respons Cepat! Bobby Nasution Turun Tangan soal Bantuan Bencana di Tapteng

57 tahun lalu

Tenda Pedagang UMKM di Lapangan Andi Makkasau Porak-poranda Diterjang Angin Kencang

57 tahun lalu

Di WEF Davos 2026, Dirut BRI Tegaskan Pentingnya Peran UMKM dalam Keuangan Global

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Optimalisasi Stadion untuk Perkuat Sepak Bola dan UMKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal