BNN Sumut Musnahkan 13,4 Kg Ganja dan 93 Butir Ekstasi

Stepanus Purba
Personel BNN memusnahkan barang bukti ganja dan ekstasi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan sebanyak 13,4 kg ganja dan 93 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkoba dengan total empat orang tersangka. 

Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Sempana mengatakan empat orang tersangka yang diamankan yakni KGD (29) dan ASH yang ditangkap petugas di Kecamatan Padang Bolak, Padanglawas Utara. 

"Dari keduanya, petugas menyita barang bukti 10 kg ganja kering. Keduanya berencana membawa ganja tersebut ke Padangsidimpuan," ucapnya. 

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni IS alias B (41) warga Jalan H Deni, Gang Kesuma III, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan AF alias AAR (44) warga Jalan Samanhudi V, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kali Wates, Jawa Timur. 

"Untuk dua tersangka ini dibekuk hasil kerja sama dengan BNN Kabupaten Deliserdang. Mereka diamankan berdasarkan laporan terkait pengiriman ekstasi dari Makassar menuju Medan melalui jasa titipan kilat," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Gerebek Kampung Narkoba di Labura, BNN Sita Rp188 Juta dan Tangkap 7 Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal