MEDAN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan sebanyak 13,4 kg ganja dan 93 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkoba dengan total empat orang tersangka.
Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Sempana mengatakan empat orang tersangka yang diamankan yakni KGD (29) dan ASH yang ditangkap petugas di Kecamatan Padang Bolak, Padanglawas Utara.
"Dari keduanya, petugas menyita barang bukti 10 kg ganja kering. Keduanya berencana membawa ganja tersebut ke Padangsidimpuan," ucapnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni IS alias B (41) warga Jalan H Deni, Gang Kesuma III, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan AF alias AAR (44) warga Jalan Samanhudi V, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kali Wates, Jawa Timur.
"Untuk dua tersangka ini dibekuk hasil kerja sama dengan BNN Kabupaten Deliserdang. Mereka diamankan berdasarkan laporan terkait pengiriman ekstasi dari Makassar menuju Medan melalui jasa titipan kilat," ucapnya.