Setelah memasuki wilayah perairan indonesia, kapal tersebut bersandar di wilayah Pantai Labu, Batubara. "Serah terima dilakukan di tengah laut (ship to ship)," ujarnya.
Seusai tiba di Pantai Labu, sabu tersebut dibawa dengan menggunakan kendaraan roda 4 oleh 2 tersangka atas nama Dedi dan Surya. Ketika mereka melintas di Jalan Raya Siantar, Kelurahan Pagar Jati, Lubuk Pakam, tim melakukan penghadangan dan pengangkapan.
"Dari keduanya kami amankan tiga kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 10 kantong sabu yang dikemas dalam plastik teh China berwarna hijau," ucapnya.
Arman melanjutkan, atas keterangan kedua tersangka yang ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap dua lainnya, yakni Ibnu dan Rachmad. Selain 30 Kg sabu, BNN juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 unit mobil, sejumlah ponsel, KTP tersangka, dan uang Rp 6.600.000.
"Seluruh tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke BNN Pusat di Cawang," tuturnya.