Bikin Status Teror Bom Skenario, Dosen USU Dituntut 1 Tahun Penjara

Ahmad Ridwan Nasution
Terdakwa ujaran kebencian Himmah Dewiyana Lubis usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan, Sumut, Senin (22/4/2019). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

“Situasinya kita sekarang politik. Persoalan politik itu kan persoalan senang tidak senang, setuju tidak setuju. Pelapornya itu kan polisi, kalau ada korban oke. Siapa di sini yang bereaksi, yang dikategorikan, ketika postingan itu dilontarkan. Sampai sekarang itu tidak ada kita temukan. Pihak mana, suku mana, agama mana, enggak ada yang kita temukan,” katanya.

Diketahui, kasus ujaran kebencian ini berawal dari unggahan Himmah Dewiyana Lubis yang saat itu masih aktif mengajar sebagai dosen di USU. Dalam akun Facebook-nya, Himmah mengunggah status bahwa teror bom di Surabaya, Jawa Timur, pada Mei 2018 lalu merupakan skenaria pengalihan. “Skenario pengalihan yang sempurna #2019gantipresiden,” terkait teror bom di Surabaya pada bulan Mei 2018 lalu.

Perempuan berusia 46 tahun, warga Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, itu akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu (19/5/2018).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Dalami Motif Resbob Hina Suku Sunda, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Ini

57 tahun lalu

Kronologi Resbob Tersangka Ujaran Kebencian Suku Sunda Ditangkap di Jawa Timur

57 tahun lalu

Tak Diizinkan Keluar Lapas, Bambang Tri Absen Sidang PK Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

OTK Teror Lempar Benda Mirip Bom di Pematangsiantar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal