MEDAN, iNews.id - Beberapa jabatan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang dikabarkan dinokaktifkan pascapemanggilan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat. Pejabat yang dipanggil, yakni Kajari Deliserdang Teguh Wardoyo dan Kasipidsus Afrizal Chair.
Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Jacob Hendrik Pattipeilohy menyebutkan informasi adanya penonaktifan jabatan di lingkungan Kejari Deliserdang itu tidak benar. Namun, dia membenarkan ada pejabat yang dipanggil penyidik KPK.
"Kami mengakui ada pemanggilan Kajari Deliserdang Teguh Wardoyo dan Kasipidsus Afrizal Chair oleh KPK untuk dimintai keterangan di Polda Sumut pada 2-4 September 2020," ujar Jacob, Senin (14/9/2020).
Jacob mengatakan, terkait pemanggilan anggota di Kejari Deliserdang itu merupakan kewenangan KPK. "Tanyakan saja sama KPK karena mereka yang memeriksa," ujarnya.
Jacob juga membantah ada pencopotan jabatan di lingkungan Kejari Deliserdang. "Siapa yang bilang (dicopot), Kajari Deliserdang masih bekerja seperti biasa," ucapnya.