“Namun, ajakan bejat pelaku ditolak korban. Pelaku lantas memaksa dengan membekap mulut korban dan langsung melakukan pemerkosaan,” kata Edi.
Menurut Edi, pelaku tidak hanya sekali memerkosa adik iparnya. Namun, aksi bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak enam kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
“Sudah enam kali. Aksinya dilakukan di malam hari saat istri pelaku yang juga kakak kandung korban sedang tidur,” ucapnya.
Edi menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah korban kabur dari rumah kakaknya dan menelepon orang tuanya di Kabupaten Batubara.
“Korban ini tidak berani cerita ke kakaknya (istri pelaku) karena kerap diancam akan dibunuh jika melapor. Korban lalu kabur dan menceritakan kejadian yang menimpanya ke orang tuanya lantas dilaporkan ke polisi,” katanya.
Akibat perbuatan bejatnya, MJ kini ditahan di Mapolres Madina. Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.