Bejat, Oknum Honorer di Medan Perkosa Anak Tiri sejak Korban Kelas 6 SD sampai 3 SMP 

iNews
Jafar
Oknum honorer di Kota Medan memperkosa anak tirinya rupanya berlangsung lebih dari tiga tahun (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Oknum honorer di Kota Medan yang memperkosa anak tirinya rupanya berlangsung lebih dari tiga tahun. Aksi tersebut dilakukan pelaku saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD sampai 3 SMP.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan akibat perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat tindak pidana cabul, atau persetubuhan terhadap anak dikenakan pasal, 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak. 

"Pelaku juga dijerat dengan pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022, mengenai tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiganya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban," katanya, dilansir dari iNewsMedan, Selasa (27/12/2022).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pohon Mahoni Berusia 100 Tahun Tumbang Timpa 4 Rumah di Medan, 2 Anak Jadi Korban

57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Kurir Ekspedisi di Medan Lawan 3 Begal, 1 Pelaku Tewas

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal