KARO, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu serta tiga anggota keluarganya.
Vonis terhadap Bulang dibacakan Ketua Majelis Hakim Adil Simarmata dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (27/3/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Adil, Kamis (27/3/2025).
Dalam perkara tersebut, Bulang yang merupakan otak pelaku pembunuhan. Dia tak divonis sendirian. Dua eksekutor pembunuhan juga dijatuhi hukuman berat.
Kedanya yakni Yunus Saputra Tarigan yang juga divonis pidana penjara seumur hidup dan Rudi Apri Sembiring dijatuhi pidana 20 tahun penjara.