Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Impor Bekas Ilegal senilai Rp4,3 Miliar

Ulil Amri
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Impor Bekas Ilegal senilai Rp4,3 Miliar (Foto: iNews/Ulil Amri)

ASAHAN, iNews.id - Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tanjung Balai memusnahkan barang bekas seperti sepatu, pakaian, makan dan minuman impor ilegal, Kamis (6/4/2023). Barang senilainya 4,3 miliar itu dimusnahkan di Desa Bagan Asahan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar agar barang hasil penindakan tersebut tidak dapat di daur ulang kembali. Barang milik negara ini disita petugas dari pelaku impor pakaian bekas kurun waktu dua tahun. Selain pakaian bekas ada juga rokok.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki mengatakan barang impor yang dimusnahkan adalah barang yang masuk secara ilegal dan melangar peraturan kementrian perdagangan nomor 40 tahun 2022.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Asahan, Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Asahan Ricuh, Ibu Korban Mengamuk Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal