Bea Cukai Kualanamu Amankan Paket Ganja dari Inggris, Pemilik Mengaku untuk Bumbu Masak

Ahmad Husein Lubis
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti ganja yang diamankan di Bandara Kualanamu (KNIA) Kabupaten Deliserdang, Sumut, Senin (17/2/2020). (Foto: iNews/Amiruddin)

DELISERDANG, iNews.id – Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), menggagalkan penyelundupan satu paket ganja dari Inggris ke Medan. Ganja seberat 23 gram itu dikirim melalui Kantor Pos Cabang Tanjung Morawa.

Pemilik paket ganja tersebut juga diamankan sebelum menerima barang. Pemilik berinisial EO (21), yang ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut), mengaku paket ganja tersebut merupakan bumbu masak. EO diketahui sehari-hari berprofesi sebagai koki atau juru masak.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bandara Kualanamu Elfi Haris mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari hasil pemeriksaan data barang kiriman dari Inggris yang berbeda dengan isinya. Dalam paket disebutkan tujuan pengiriman berinisial EO dengan alamat Jalan Sutrisno Medan.

“Karena ada perbedaan dari jenis barang yang disebutkan dengan yang ada di dalam paket, kami melakukan pemeriksaan. Ternyata memang hasil pemeriksaan kami, kategorinya ganja,” kata Elfi Haris saat pemaparan kasus di KPPBC Bandara Kualanamu, Senin (17/2/2020).

Bea Cukai selanjutnya melaporkan temuan ganja tersebut ke Ditres NarkobaPolda Sumut. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil membekuk tersangka penerima barang berinisial EO di kediamannya, Jalan Sutrisno Medan.

“Berdasarkan pengakuan sementara dari tersangka itu pesannya online. Masih pengakuan beliau ketika diperiksa teman-teman Polda Sumut, katanya ganja itu untuk bumbu masakan, untuk campuran masakan,” katanya.

Untuk pengembangan kasus lebih lanjut, kini tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Mapolda Sumut. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal