“Seperti pernyataan dukungan melalui media sosial (medsos) maupun menghadiri kampanye dan ikut dukung mendukung calon peserta pemilu,” ucapnya.
Diketahui, sebelumnya Bawaslu RI mencatat 165 laporan pelanggaran netralitas ASN di Indonesia selama kampanye Pemilu 2019. Angka tersebut didapat dari rekapitulasi laporan sepanjang masa kampanye sampai 1 Maret 2019.
Tiga provinsi dengan jumlah pelanggaran paling banyak yakni Jawa Tengah (Jateng) dengan 43 laporan pelanggaran, Sulawesi Selatan (Sulsel) 26 laporan pelanggaran dan Sulawesi Tenggara (Sultra) 19 laporan pelanggaran.