Bawa Kabur dan Perkosa Anak di Bawah Umur, Pemuda di Langkat Ditangkap Polisi

Stepanus Purba
Tersangka MBS saat diamankan di Mapolres Langkat. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langkat menangkap seorang pemuda berinisial MBS alias Balqis (33). Warga Jalan Desa PIR ADB Besitang, Kecamatan Besitang, Langkat tersebut ditangkap karena melarikan dan memerkosa seorang anak di bawah umur. 

Kanit PPA Satreskrim Polres Langkat, Ipda Sihar Sihotang mengatakan penangkapan pelaku berawal laporan orang tua korban ke polisi. Mereka melaporkan anak mereka dilarikan pelaku dengan mengendarai mobil Toyota BK 1095 PO menuju Jakarta Timur.

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Gang Bengkel, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Langkat. 

"Tersangka kemudian kami tangkap dan amankan ke Polres Langkat," kata Sihar, Kamis (29/7/2021). 

Saat diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Petugas menjerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini tersangka masih diperiksa intensif penyidik," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal