Bareskrim Ungkap Kasus Heroin 15 Kg di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap

Donald Karouw
Barang bukti 15 kg heroin yang berhasil diungkap Bareskrim Polri di Sumut. (Foto: dok Polri)

MEDAN, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus heroin seberat 15 kilogram dalam penangkapan di Sumatra Utara (Sumut). Dalam pengungkapan tersebut, satu tersangka ditangkap berinisial OJS (42).

Operasi ini dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Pol Handik Zusen setelah penyelidikan atas informasi adanya pengiriman heroin di wilayah Sumut. Penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Lintas Tanjungbalai-Asahan, Senin (16/2/2026) pukul 22.34 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 bal atau 15 kilogram heroin yang disimpan tersangka dalam tas. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif narkotika jenis sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan peran tersangka OJS dalam jaringan peredaran tersebut.

"Okto Jefri Sihombing sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis heroin. Terhadap tersangka atas nama Okto Jefri Sihombing telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif narkotika jenis sabu," kata Brigjen Eko dikutip Rabu (18/2/2026).

Dalam pengungkapan kasus heroin di Sumut ini, turut diamankan seorang saksi berinisial AS (37). AS diketahui berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan yang mengantar tersangka menuju Kota Kisaran. Hasil tes urine terhadap AS juga menunjukkan positif narkotika jenis sabu dan ganja.

Selain heroin 15 kg, polisi juga menyita satu unit motor Honda Scoopy warna abu-abu nomor polisi BK 6216 QAI, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu buah tas warna abu-abu. Tersangka dan barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNN Musnahkan Sabu, Heroin dan Ganja Seberat 124 Kg yang Akan Dikirim ke Bali

57 tahun lalu

WN Australia Ditangkap di Bali karena Sembunyikan Heroin dalam Anus

57 tahun lalu

Polda Metro Tangkap Jaringan Narkotika Paling Besar Heroin Kelas 1

57 tahun lalu

6 Kg Heroin Senilai Rp3,2 Miliar Diselundupkan di Dalam Durian

57 tahun lalu

Bawa Heroin dan Sabu, Bule Jerman Divonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal