Bareskrim Selidiki Paspor Palsu Adelin Lis, Pengusaha Sumut Buron Kasus Pembalakan Liar

Puteranegara Batubara
Buron kelas kakap kasus pembalakan liar Adelin Lis saat dibawa ke Jakarta. (Foto: Istimewa)

Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem menemukan data yang sama untuk dua nama berbeda. Namun setelah dipastikan, kedua orang tersebut bernama sama.

Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi.

Setelah pelariannya, Adelin Lis dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung pada Sabtu (19/6/2021). Dia langsung dieksekusi terkait dengan tindak pidananya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 jam lalu

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan ke Polda Kalteng

8 hari lalu

Terungkap! 3 Bandar Narkoba Bunuh 3 Polisi di Katingan Melawan Pakai Mandau saat Ditangkap

9 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

12 hari lalu

Kasus Oknum Polisi Tegal Siksa Istri Siri, Bareskrim Periksa Kades hingga RT

14 hari lalu

Pengakuan Wanita Disiksa Oknum Polisi, Disiram Air Keras hingga Dipaksa Seks Menyimpang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal