Bareskrim Selidiki Paspor Palsu Adelin Lis, Pengusaha Sumut Buron Kasus Pembalakan Liar

Puteranegara Batubara
Buron kelas kakap kasus pembalakan liar Adelin Lis saat dibawa ke Jakarta. (Foto: Istimewa)

Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem menemukan data yang sama untuk dua nama berbeda. Namun setelah dipastikan, kedua orang tersebut bernama sama.

Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi.

Setelah pelariannya, Adelin Lis dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung pada Sabtu (19/6/2021). Dia langsung dieksekusi terkait dengan tindak pidananya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Nias Utara Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Bukan Sabotase, Ternyata Ini Penyebab Listrik Padam Massal di Sumatera

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal