Bandit Narkoba di Madina Ditangkap dengan 7,8 Kilogram Ganja

Wahyudi Aulia Siregar
Bandit Narkoba di Madina Ditangkap dengan 7,8 Kilogram Ganja (Foto: Istimewa)

MADINA, iNews.id - Polisi menangkap seorang bandit kambuhan (residivis) kasus peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Dia ditangkap dengan barang bukti ganja sebanyak 7 bal dengan berat sekira 7,8 kilogram. 

Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul mengatakan sang bandit adalah FD (27), warga Kelurahan Kayu Jati, Panyabungan, Madina. Dia ditangkap oleh petugas dari Satuan Narkoba Polres Madina saat melintas di Jalan Willem Iskandar, Madina. 

"Dia kita tangkap saat membawa 7 bal ganja seberat 7,8 kilogram. Ganja itu dibungkus dengan goni berwarna putih yang dibawanya dengan sepeda motor, " kata Reza, Kamis (30/6/2022). 

Penangkapan terhadap FD, dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian terhadap aktivitas korban. Sebelumnya polisi mendapatkan informasi jika FD akan bertransaksi narkoba.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Digerebek saat Transaksi Narkoba, 2 Bandar Ganja Ditangkap di Deliserdang

57 tahun lalu

Kronologi Pria Bunuh Ibu Kandung di Madina, Korban Dibacok di Leher dan Lengan saat Tidur

57 tahun lalu

Hujan Deras Guyur Madina, Tanah Longsor dan Jalinsum Tergerus Banjir

57 tahun lalu

Avanza Dihentikan Warga Usai Tabrak Motor di Madina, Digeledah Ternyata Bawa 5 Karung Ganja

57 tahun lalu

4 Tahun Diburu Polres Madina, Budi Tersangka Kasus Penipuan Tertangkap di Batam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal