LANGKAT, iNews.id – Polres Langkat telah menetapkan Sri Astuti (28), ibu kandung anak balita 2 tahun MIR yang tewas disiksa ayah tirinya, sebagai tersangka. Polisi sebelumnya telah menetapkan suaminya Riki Ramadan Sitepu (30), sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Polisi menetapkan ibu korban sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif. Saat ini, Sri Astuti ditahan bersama suaminya Riki Ramadan Sitepu di Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, Polres Langkat belum menjelaskan secara rinci peran Sri Astuti dalam kasus penganiayaan MIR. Polisi hanya memastikan ibu kandung korban mengetahui bahwa suaminya menganiaya anaknya.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Peran ibu korban masih dalam pemeriksaan intensif petugas. Namun demikian, ibu korban mengetahui penyiksaan korban dan ikut menguburkan korban,” kata Kanit Pidana Umum Reskrim Polres Langkat, Ipda Bram Chandra, Sabtu (7/9/2019).
Dalam pemeriksaan, Sri Astuti mengaku diancam oleh suaminya saat dirinya melarang laki-laki itu menyiksa MIR. Karena itu, Sri Astuti hanya bisa diam melihat putranya dianiaya berkali-kali oleh suaminya.