Kapolres menjelaskan perkara sengketa lahan tersebut sebenarnya sedang berproses secara perdata di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Namun, insiden pengancaman terjadi sebelum adanya putusan hukum tetap.
Meski belum ada laporan pidana resmi dari kedua belah pihak, kepolisian tetap melakukan pengamanan untuk menjaga ketertiban umum. Situasi di lokasi juga disebut sempat mencekam, namun warga akhirnya berhasil menenangkan keadaan sehingga tidak berkembang menjadi bentrokan lebih besar.
Penyidik kini mendalami legalitas kepemilikan air gun yang digunakan AR. Polisi menelusuri spesifikasi, hak, kompetensi, kepemilikan, hingga izin peruntukan senjata tersebut.
“Kami akan menelusuri terkait spesifikasi, hak, kompetensi, kepemilikan, serta izin peruntukannya. Kami gali apakah tindakan ini masuk ke ranah pidana atau lainnya karena sudah berdampak pada ketertiban masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, status AR masih dalam tahap penyelidikan. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami rangkaian kejadian serta unsur hukum yang dapat diterapkan pada peristiwa viral oknum kades Pulo Liman tersebut.