Selain itu, kondisi penyebaran Covid-19 daerah tersebut menjadi perhatian utama pemprov memberikan izin sekolah tatap muka.
“Keputusan sekolah tatap muka itu bukan keputusan Sumut, tetapi nasional. Dengan catatan Standar Operasional Prosedur atau SOP-nya harus jelas. Bila dibuka ada syarat yang harus diikuti, bila zona merah tidak mungkin dibuka," kata Ijeck-sapaan akrab Musa Rajekshah, Jumat (11/6/2021).
Ijek merasa perlu tim khusus yang bertugas untuk melihat langsung kesiapan sekolah-sekolah menyelenggarakan PTM terbatas. Tim khusus ini terdiri atas Dinas Pendidikan setiap daerah sebagai leading sector (sektor pemimpin) dan Dinas Kesehatan sebagai support sector (sektor pendukung).
“Bila dibuka perlu ada pengawasan yang ketat terkait penyelenggaraan PTM terbatas di sekolah, pengawasan terkait SOP-nya. Kita tidak ingin ada klaster-klaster baru yang timbul setelah membuka sekolah tatap muka,” katanya.
Salah satu persyaratan utama PTM berdasarkan SKB Empat Menteri Nomor 23425/A5/HK.01.04/2021 tanggal 8 April 2021 yakni vaksinasi Covid-19 lengkap pendidik dan tenaga pendidik.