Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menggunakan aplikasi GetContact untuk mencari nomor telepon yang berlabel nama “Raline Shah”. Setelah menemukan data yang cocok, pelaku memastikan identitas korban melalui akun Instagram asli milik Raline Shah.
“Setelah yakin, pelaku melakukan tangkapan layar (screenshot) foto Raline Shah agar tampak meyakinkan, lalu memulai komunikasi hingga akhirnya korban tertipu,” kata Doni.
Cara ini membuat korban yakin bahwa dia benar-benar berkomunikasi dengan anak kandungnya.
Polda Sumut sudah menangkap empat pelaku dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan yang tengah menjalani hukuman kasus narkotika, yakni MSL (25) warga Langkat dan R (34) warga Medan. Dua pelaku lainnya yakni IP (20), kekasih MSL asal Langkat, dan TH (30), warga Medan Tembung.
“Kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Sumut, OJK, Satgas PASTI, dan Lapas Kelas I Medan,” kata Doni.