Ayah di Deliserdang Cabuli Anak Kandung 10 Kali, Terbongkar usai Korban Curhat ke Teman SD

M Andi Yusri
Tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandung diringkus Petugas Sat Reskrim Polresta Deliserdang. (Foto: ist)

Setelah mengetahui hal tersebut, iibu dan nenek korban yang syok langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deliserdang.

Personel unit Reskrim Polsek Bangun Purba bersama dengan aparat desa langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang, lalu dibawa ke Mapolresta Deliserdang.

Akibat perbuatan itu, sambung Kasat Reskrim, tersangka PMN dijerat pasal 81 subs pasal 82 ayat (2) dari UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut. 

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal