Asyik Konsumsi Sabu, 3 Pemuda di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Stepanus Purba
Ketiga pemuda yang diamankan atas kasus kepemilikan sabu di Mapolsek Tanjung Balai Selatan (Foto: Istimewa)

"Saat interogasi, ketiganya mengakui kepemilikan sabu dan alat isap,” ucapnya.

Ketiga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungbalai Selatan untuk menjalani proses penyidikan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsiber Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal