"Saat interogasi, ketiganya mengakui kepemilikan sabu dan alat isap,” ucapnya.
Ketiga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungbalai Selatan untuk menjalani proses penyidikan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsiber Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres.