Antar 15 Kg Sabu Asal Malaysia, 2 Kurir Narkoba di Medan Divonis 20 Tahun Penjara

Antara
Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 20 tahun penjara terdakwa Musa Ardian alias Musa maupun Syafrizal alias Icap, Rabu (17/5/2023). Keduanya terbukti bersalah menjadi kurir 15 kg sabu-sabu asal Malaysia dengan tujuan Pekanbaru, Riau.

"Memutuskan bahwa kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Denny Lumbantobing dalam amar putusan.

Denny mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang narkotika.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, dan merusak generasi bangsa.

"Hal yang meringankan kedua terdakwa menyesali perbuatannya dalam membawa narkotika tersebut," ujar majelis hakim.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, dan kedua terdakwa untuk menerima putusan atau banding.

Diketahui, putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Keduanya sebelumnya dituntut dengan hukuman pidana mati.

Sebelumnya, kedua terdakwa yang merupakan warga Riau diketahui merupakan sindikat peredaran narkotika antarprovinsi Aceh, Sumut, dan Riau. Barang haram itu didapat dari Tanjungbalai untuk diantar ke Pekanbaru, Riau.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal