Aniaya Selingkuhan, Pemuda Warga Medan Amplas Ditangkap Polisi

Stepanus Purba
Tersangka Carlo Romulo Hutasoit saat diamankan di Mapolsek Patumbak. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id- Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap seorang laki-laki bernama Carlos Romulo Hutasoit (37) warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Carlos ditangkap petugas setelah dilaporkan perempuan selingkuhannya terkait kasus penganiayaan.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan penangkapan Carlos berawal dari laporan seorang perempuan bernama Agus Gulika Nababan ke Polsek Patumbak. Korban mengaku dianiaya oleh Carlos Romulo yang merupakan selingkuhannya.

"Saat itu pelaku mendatangi teman perempuannya bernama Agus Gulika Nababan di simpang Marendal Jalan Sisingamangaraja dan mengajaknya pergi ke rumah temannya di Jalan Bendungan km 11," ucap Philip, Senin (23/11/2020).

Namun pada malam harinya, jelas Philip, pelaku pun membentangkan tikar di ruang tamu. Lalu dia mengajak korban untuk tidur di sampingnya, namun ajakan pelaku ditolak.

"Penolakan korban membuat pelaku emosi. Dia kemudian menganiaya korban dengan cara menjambak, memukul dan menggigit tangan korban," kata Philip.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pria Bunuh Selingkuhan di Kamar Hotel Makassar, Pelaku Cemburu

57 tahun lalu

Pria di Makassar Bunuh Selingkuhan di Hotel, Korban Diberi Obat Antinyeri hingga Overdosis

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal